Mantan Junior Manajer Perhutani jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ditahan di Polres Sragen

Joko Piroso
Tersangka YCA (40) mantan Junior Manager Bisnis Perum Perhutani KPH Surakarta keluar dari Kantor Kejari Sragen, Kamis (25/8/2022). (Foto: Joko Piroso).

Jadi dugaan penyalahgunananya itu, ada kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya di Sragen. Ini terkait material perkara tidak bisa kami jelaskan lebih lanjut karena juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Agung.

Dia mengatakan, tak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Sudah banyak saksi yang dimintai keterangan, di antaranya para petani. 

“Ada indikasi penyalahgunaan. kegiatan yang tidak dilaksanakan atau kegiatan fiktif tetapi ada pertanggungjawabannya. Ada juga dugaan memalsukan pertanggungjawaban,” kata Agung.

Tersangka YCA dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
1 hari lalu

Babak Baru Kasus Kematian Winda Gowasa Mantan Istri Polisi, Kejari Medan Terima SPDP

5 hari lalu

Kecelakaan di Pelintasan Sebidang, Mobil Pikap Tertabrak Kereta Api Majapahit di Sragen

9 hari lalu

Buron 10 Tahun, Terpidana Korupsi PTPN IX Rp1,7 Miliar Ditangkap Saat Antar Galon di Bandung

10 hari lalu

Sertijab 3 PJU dan 9 Kapolsek di Polres Sragen, Ini Nama-namanya

17 hari lalu

Kejari Subang Geledah 3 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Pupuk Subsidi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal