Menahan Tangis, Ratu Keraton Agung Sejagat Ngaku Kangen Anak

Kristadi
Fanni Aminadia alias Ratu Keraton Agung Sejagat (Foto: iNews.id/Kristadi)

BACA JUGA: Miris, Nenek yang Diseret di Pasar Gendeng Yogyakarta Hidup Sebatang Kara

Soal hujatan di luar, Fanni meminta semua pihak tidak mencibirnya selama proses hukum berjalan.

"Saya mohon jangan dihakimi dulu. Kita lihat prosesnya," katanya.

Polda Jateng menetapkan Fanni Aminadia dan Toto Santoso sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
23 jam lalu

Sertijab! AKBP Rachmad C Yusuf Resmi Jabat Kapolres Kebumen, Gantikan AKBP I Putu Bagus

1 hari lalu

Pasutri di Semarang Jadi Korban Gendam hingga Rugi Rp52 Juta, 2 Pelaku Ditangkap

2 hari lalu

Penipuan Love Scamming dan Investasi Bodong di Sulut, Korban Kehilangan Rp850 Juta

4 hari lalu

Berulang Kali Tipu Toko Pakai Bukti Transfer Palsu, Residivis di Gowa Ditembak Polisi

5 hari lalu

Profil Brigjen Roy Siahaan, Kapolda Jateng yang Baru Pernah Tangkap Gembong Sabu di Kamboja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal