Menahan Tangis, Ratu Keraton Agung Sejagat Ngaku Kangen Anak

Kristadi
Fanni Aminadia alias Ratu Keraton Agung Sejagat (Foto: iNews.id/Kristadi)

BACA JUGA: Miris, Nenek yang Diseret di Pasar Gendeng Yogyakarta Hidup Sebatang Kara

Soal hujatan di luar, Fanni meminta semua pihak tidak mencibirnya selama proses hukum berjalan.

"Saya mohon jangan dihakimi dulu. Kita lihat prosesnya," katanya.

Polda Jateng menetapkan Fanni Aminadia dan Toto Santoso sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
10 hari lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

12 hari lalu

Sembunyi, 3 Pelaku Penipuan Penggandaan Uang Rp1 Miliar Ditangkap di Hotel Pasuruan

12 hari lalu

Polres Lumajang Ungkap Penipuan Modus Penggandaan Uang, Korban Kehilangan Rp1 Miliar

12 hari lalu

Janjikan Loker di Pemkot Surabaya Minta Rp20 Juta, 2 Pegawai Non-ASN Dipecat

13 hari lalu

Makam Sutrimo Orang Dekat Febrie di Banyumas Dijaga Ketat Polisi Jelang Ekshumasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal