Menahan Tangis, Ratu Keraton Agung Sejagat Ngaku Kangen Anak

Kristadi
Fanni Aminadia alias Ratu Keraton Agung Sejagat (Foto: iNews.id/Kristadi)

BACA JUGA: Miris, Nenek yang Diseret di Pasar Gendeng Yogyakarta Hidup Sebatang Kara

Soal hujatan di luar, Fanni meminta semua pihak tidak mencibirnya selama proses hukum berjalan.

"Saya mohon jangan dihakimi dulu. Kita lihat prosesnya," katanya.

Polda Jateng menetapkan Fanni Aminadia dan Toto Santoso sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

38 Orang Ditangkap terkait Sindikat Love Scamming di Medan, Warga China hingga Vietnam

57 tahun lalu

Kapolres Tegal Kota: Aiptu N yang Diduga Siksa Istri Siri Sudah Ditahan!

57 tahun lalu

Oknum Polisi Aiptu N Anggota Polres Tegal Kota Ditahan Dugaan Aniaya Perempuan

57 tahun lalu

2 Dukun Pengganda Uang di Mojokerto Ditangkap, Tipu Korban hingga Rp22 Juta

57 tahun lalu

Waspada! Penipuan Berkedok Bantuan Bedah Rumah, Pria Ngaku Petugas Dinsos Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal