Mengharukan, Perseteruan 2 Perempuan Ini Berakhir Damai lewat Restorative Justice

Alip Sutarto
Pelapor SN dan terlapor SH warga Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara berjabatan tangan dihadapan Kejari Jepara Ayu Agung, usai kesepakan damai melalui restorative justice, Selasa (22/2/2022). (iNews/Alip Sutarto)

Karena sudah saling memaafkan, lanjut Ayu, pihak kejaksaan memberikan pilihan dengan restorative justice atau penyelesaian hukum dengan cara damai. Ayu juga menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Selain karena sudah saling memaafkan, pertimbangan lainnya yaitu tersangka baru kali ini melakukan tindak pidana. Tersangka juga menunjukan sikap baik dengan menyumbangkan uang sebesar Rp 3,5 juta untuk pembangunan masjid sebagai bentuk penyesalannya.

“Kini tersangka sudah kembali ke masyarakat. Kedua belah pihak sudah berdamai. Selanjutnya mereka bisa kembali hidup bersama dengan damai,” ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
8 hari lalu

Kejari Palopo Geledah Kantor Dinas PUPR, Ratusan Berkas Proyek Lapangan Gaspa Disita

9 hari lalu

Tertarik Ikut Lelang Aset Rampasan Negara, 2 Jenis Kendaraan Ini Jadi Incaran Wabup Karawang

10 hari lalu

Kejari Karawang Lelang 30 Kendaraan Rampasan Negara, Simak Waktu dan Ketentuannya

12 hari lalu

Gempa Hari Ini M 5,0 Guncang Jepara, Pusat Getaran di Laut

13 hari lalu

Menang Praperadilan, Brigadir Yasir Laporkan Kejari Labusel ke Komisi Kejaksaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal