Untuk mengusut tuntas seluruh tindak kejahatan tersebut, Polresta Pati secara resmi membuka posko pengaduan khusus bagi para santriwati maupun alumni yang merasa menjadi korban perbuatan MKA.
"Kami membuka posko aduan bagi para korban lain supaya bisa segera melaporkan kepada kami agar dapat diproses hukum secara maksimal," kata Kompol Dika.
Saat ini, terduga pelaku MKA mendekam di sel tahanan Polresta Pati dan terancam dijerat pasal berlapis tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.