Polisi Bongkar Kasus TPPO di Pemalang, Korbannya 447 ABK, Raup Untung Rp2 Miliar

Suryono Sukarno
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi (kanan) memperlihatkan barang bukti kasus TPPO di Pemalang. (Suryono Sukarno)

“Sehingga secara keseluruhan, tersangka telah meraup keuntungan mencapai kurang lebih sebesar Rp2 miliar,” ujarnya.

Kapolda Jateng mengatakan, tersangka Adi Irawan dikenakan pasal 2 dan atau pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Subsider pasal 84 huruf c Juncto pasal 72 huruf c Undang-undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. “Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolda.

Salah satu korban Theodorik warga Jakarta menyebutkan mendapatkan informasi mengenai pemberangkatan tenaga kerja asing dari media sosial. 

"Saya melihat unggahan di medsos lalu mendaftar dan sudah sempat bekerja di Fiji, namun belum dibayar sebesar 500 dolar, " jelasnya. Dia berharap agar bisa dibayarkan sisanya dan bisa bekerja di luar negeri dengan cara legal. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
12 hari lalu

TPPO Modus Prostitusi Online di Jatim Terbongkar, Polisi Sita 38 Kondom

12 hari lalu

Jangan Takut! Polda Jateng Minta Warga Berani Laporkan Pungli Oknum Polisi

13 hari lalu

Sertijab Polda Jateng, 13 Pejabat Berganti Jabatan dari Wakapolda hingga 6 Kapolres

14 hari lalu

Bongkar Penipuan Online Lintas Negara, Polda Jateng Diganjar Penghargaan FBI

15 hari lalu

Bentrokan Debt Collector dan Warga Kudus, Kapolda Jateng: Jangan Takut Lapor!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal