Polisi Kembali Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penolakan Jenazah Covid-19 di Banyumas

Antara
Bupati banyumas Ahmad Husein (memakai APD) memimpin langsung proses pemakaman jenazah pasien corona. (Foto: iNews/Saladin Ayyubi)

PURWOKERTO, iNews.id  - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif Covid-19. Dengan demikian, total ada tujuh tersangka dalam kasus tersebut.

"Ada tambahan tiga pelaku untuk TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja. Mereka terdiri atas S (49), A (49), dan E (47)," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka Selasa (12/5/2020).

Dalam hal ini, kata dia, tersangka S diduga mengajak warga untuk memberitahukan kepada warga lainnya agar datang ke balai desa atau lokasi pemakaman guna menolak rencana pemakaman jenazah pasien positif Covid-19.

Sedangkan tersangka A diduga mengirimkan pesan suara untuk mengajak anggota grup WhatsApp "Anti COVID-19" menolak pemakaman jenazah pasien positif Covid-19.

Sementara tersangka E diduga berperan menutup akses jalan menuju tempat pemakaman dengan menggunakan truk serta memerintahkan penggali kubur untuk menolak pemakaman jenazah pasien positif Covid-19.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
14 hari lalu

Usai Diperiksa KPK di Banyumas 5 Orang Dibawa ke Jakarta, Pejabat Unsoed hingga Pengusaha

23 hari lalu

Simpang Siur Kematian Sutrimo Eks Orang Dekat Jampidsus, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

1 bulan lalu

2 Polisi Gadungan di Banyumas Ditangkap, Peras Remaja Penonton Balap Liar 

3 bulan lalu

Ngaku Keturunan Sultan, Pria di Banyumas Tipu Jemaah Pengajian hingga Rp600 Juta

5 bulan lalu

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Banyumas, 1 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal