Polisi Tetapkan 16 Tersangka Perusakan Markas Ormas di Kebumen, Ditahan di Polda Jateng

Joe Hartoyo
Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanotama (dua kanan) saat gelar kasus kejadian perusakan kantor LSM GMBI. (iNews/Joe Hartoyo)

KEBUMEN, iNews.id – Polres Kebumen menetapkan 16 tersangka atas kasus perusakan kantor ormas di Jalan Yos Sudarso, Desa Wero, Gombong yang terjadi pada Senin (23/8/2021). Para tersangka akan ditahan di Mapolda Jawa Tengah.

Sebelumnya, polisi telah mengamankan sedikitnya 75 orang oknum anggota ormas Pemuda Pancasila yang terlibat dalam perusakan kantor LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI)

“Mereka kami bawa ke Polres untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait dengan kronologi peristiwa tersebut sekaligus memastikan siapa pelaku-pelaku yang ada dalam peristiwa tersebut,” kata Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanotama, Selasa (24/8/2021).

Dia mengatakan, setelah olah TKP (tempat kejadian perkara) yang cermat dan memeriksa saksi-saksi, akhirnya berhasil mengerucutkan sekitar 16 orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan berupa perusakan kantor GMBI. 

“Jadi statusnya sudah tersangka dugaan atau tindak pidana kekerasan secara bersama-sama perusakan terhadap kantor GMBI berikut properti yang di dalamnya sebagaimana dimaksud Pasal 170 KUHP juncto 406 KUHP,” katanya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
3 hari lalu

Demo Desak Dugaan Penganiayaan Aktivis di Asahan, Mahasiswa dan Ormas Nyaris Bentrok

4 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kebumen Jateng, Cek Magnitudonya

8 hari lalu

MI di Gunungkidul Dibakar Orang Tak Dikenal, Siswa Terpaksa Belajar di Masjid

18 hari lalu

Polisi Bongkar Rentetan Kasus di Samosir, dari Tebang Kayu hingga Penikaman

23 hari lalu

Sakit Hati Putus Cinta, Mahasiswa Semarang Edit Wajah Mantan jadi Konten Pornografi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal