Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Bantah Terima Uang Suap DJKA dan Jual Beli Jabatan

iNews TV
Mantan Bupati Pati Sudewo saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang terkait perkara dugaan jual beli jabatan dan suap proyek DJKA. (Foto: iNews TV/WISNU WARDHANA)

SEMARANG, iNews.id - Sidang perdana mantan Bupati PatiSudewo digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (15/6/2026) siang. Sidang tersebut mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian karena banyaknya pendukung yang hadir di lokasi.

Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan atas dua perkara yang menjerat Sudewo. Dia didakwa terkait dugaan jual beli jabatan perangkat desa dan dugaan suap proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Dalam perkara DJKA, nilai dugaan suap disebut mencapai Rp1,371 miliar. Perkara itu berkaitan dengan posisi Sudewo saat masih menjabat anggota Komisi V DPR RI.

Seusai menjalani sidang, Sudewo membantah menerima uang dari dua perkara tersebut. Dia menegaskan pengisian perangkat desa bukan kewenangannya sebagai bupati.

"Untuk kasus pengisian perangkat desa, itu clear kewenangan kepala desa bukan bupati. Bukan kewenangan saya," ujarnya, Senin (15/6/2026).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bupati Pati Sudewo bakal Disidang di PN Semarang terkait 2 Kasus Korupsi

57 tahun lalu

KPK Limpahkan 2 Berkas Perkara Bupati Pati Sudewo, Segera Disidang

57 tahun lalu

Periksa Calon Perangkat Desa di Pati, KPK Dalami Penyetoran Uang ke Orang Kepercayaan Sudewo

57 tahun lalu

Kasus Bupati Pati Sudewo, KPK Endus Upaya Pengaturan Saksi

57 tahun lalu

Kasus Sudewo, KPK Geledah Rumah Riyoso Mantan Pj Sekda Pati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal