14 Pengedar dan Pemakai Narkoba di Lamongan Ditangkap Polisi

Abdul Wakhid
14 pelaku pengedar dan pengguna narkoba yang tertangkap di Lamongan, Jatim. (Foto: iNews/Abdul Wakhid)

Petugas menemukan satu poket sabu diselipkan di balik casing handphone, puluhan plastik klip dan alat hisap untuk melayani pembeli.

Dari hasil penggerebekan di empat lokasi yakni Brondong, Paciran, Sukodadi dan Kota Lamongan, Satreskoba Polres Lamongan berhasil menangkap 14 orang pengedar narkoba dan pemakai. Di antara pengguna merupakan mantan caleg gagal, penyiar radio dan anggota ormas di Lamongan.

“Rata-rata, para pengedar mendapatkan suplai narkoba dari Madura,” kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun saat ekspos kasus di Mapolres Lamongan, Selasa (3/3/2020).

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda delapan miliar rupiah.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
5 hari lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

7 hari lalu

Berantas Peredaran Narkoba, Polres Labuhanbatu Musnahkan Sabu 34 Kg dan Ekstasi 20.000 Butir

11 hari lalu

Polda Kaltim Ungkap Kasus Sabu dan Pil Ekstasi di Balikpapan, Buru Pemasok asal Malaysia

23 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

25 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal