Bos SMA SPI Julianto Divonis 12 Tahun Penjara karena Terbukti Perkosa Siswinya

Avirista Midaada
Terdakwa kasus kekerasan seksual SMA SPI, JE saat menjalani sidang perdana di PN Kota Malang.

MALANG, iNews.id - Terdakwa kekerasan seksual, Julianto Eka Putra alias JE divonis 12 tahun penjara. Putusan itu dibacakan majelis hakim pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (7/9/2022).

"Mengadili menyatakan terdakwa Julianto Eka Putra alias Ko Jul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan dalam dakwaan alternatif kedua," ucap Harlina Reyes saat membacakan vonis putusan.

Sidang perkara kekerasan seksual oleh pemilik SMA SPI itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Harlina Reyes di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Persidangan yang dimulai pukul 10.03 WIB ini dibacakan sejumlah pertimbangan hakim memutuskan vonis bersalah ke bos SMA SPI Kota Batu Julianto Eka Putra.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
6 hari lalu

ASN Cianjur Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Sesama Jenis, Pemkab Siapkan Sanksi Tegas

7 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

13 hari lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

17 hari lalu

3 Pemuda Bejat Perkosa Gadis di Bangkalan Ditangkap, 1 di Antaranya Mantan Pacar

17 hari lalu

Biadab! Ayah di Inhu Riau Tega Cabuli 3 Anak Tiri Sekaligus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal