Bos SMA SPI Julianto Divonis 12 Tahun Penjara karena Terbukti Perkosa Siswinya

Avirista Midaada
Terdakwa kasus kekerasan seksual SMA SPI, JE saat menjalani sidang perdana di PN Kota Malang.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Denda Rp300 juta apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan," katanya.

Selain itu, hakim juga memutuskan Julianto Eka Putra membayar restitusi kepada korban sejumlah Rp44.744.623. Dengan ketentuan jika tidak bayar restitusi paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan. Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa. 

Jika harta benda yang dilelang ini tidak mencukupi membayar biaya restitusi maka jaksa bisa menggantinya dengan kurungan satu tahun penjara.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
3 hari lalu

Pejabat Dishub Sukabumi Ditahan, Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual 3 Siswi SMK Magang

14 hari lalu

Guru Honorer di Sumba Barat NTT Diduga Cabuli 13 Murid SD Laki-Laki dan Perempuan

27 hari lalu

Gadis di Lamongan Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Kandung selama Bertahun-tahun

30 hari lalu

Tak Tahu Balas Budi, Pria di Kukar Coba Perkosa Wanita yang Beri Tumpangan dan Makan

31 hari lalu

Dengar Teriakan Perempuan, Warga Tangkap Oknum Polisi di Bulukumba dalam Kamar Kos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal