SURABAYA, iNews.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyatakan sertifikasi halal bukan sekadar pemenuhan administrasi atau aturan keagamaan belaka. Sertifikat halal merupakan instrumen ekonomi strategis yang memberi nilai tambah (added value), membedakan kualitas produk, serta mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam Talkshow Penguatan Produk Halal di gelaran Festival Ekonomi Syariah (FESyar) Regional Jawa 2026 di Grand City Surabaya, Jumat (25/9/2026).
Aqil mendorong seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk mengintegrasikan pengembangan ekosistem halal ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, seperti RPJMD, RKPD, hingga Renstra OPD.
Langkah ini penting mengingat Pemda berada di garis terdepan yang berhadapan langsung dengan pelaku UMKM serta memegang kendali atas kebijakan dan anggaran lokal.
"Sertifikat halal bukan sekadar administrasi atau agama. Sertifikat halal merupakan instrumen ekonomi yang memberikan nilai tambah, diferensiasi produk, dan meningkatkan daya saing. Ketika kapasitas usaha UMKM semakin kuat, pertumbuhan ekonomi daerah terdorong, termasuk membuka potensi peningkatan PAD," kata Aqil Irham.