Dari total nominal tersebut, penerima hibah diminta oleh tersangka untuk melakukan rehabilitasi gedung dengan jumlah kecil, sementara sekitar Rp50 juta dari dana hibah diminta untuk membeli mebel di usaha milik tersangka.
Hasil pemeriksaan kejaksaan menemukan barang-barang yang diduga tidak sesuai spesifikasi. Bahkan, sejumlah lembaga belum menerima perangkat mebeler yang sudah dipesan dan terbayar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejaksaan menemukan total kerugian negara mencapai kurang lebih Rp2,3 miliar.