Kejari Ngawi Musnahkan Pohon Ganja,m Sabu dan Pil Koplo

Antara
Narkoba jenis ganja (Jamal Pangwa/MNC Portal)

NGAWI, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, memusnahkan sembilan pohon ganja. Pohon ganja itu merupakan barang bukti kasus kejahatan penyalahgunaan narkoba di wilayah itu.

"Barang bukti sejumlah pohon ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar," kata Kepala Kejari Ngawi Budi Raharjo, Kamis (31/3/2022).

Dia menambahkan, selain sembilan pohon ganja, barang bukti lain yang dimusnahkan antara lain, narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5,61 gram, pil koplo sebanyak 1.504 butir, sejumlah minuman keras dan lainnya.

"Ada sebanyak 34 perkara yang barang buktinya dimusnahkan tersebut terhitung mulai bulan Desember 2021 hingga Maret 2022," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
12 hari lalu

Dijanjikan Upah Rp300.000, Remaja di Pasaman Nekat Bawa 23 Kg Ganja Pakai Motor

18 hari lalu

Ditresnarkoba Polda Jatim Sita 43 Kg Sabu dan Ribuan Vape Narkoba Etomidate

31 hari lalu

Berantas Peredaran Narkoba, Polres Labuhanbatu Musnahkan Sabu 34 Kg dan Ekstasi 20.000 Butir

1 bulan lalu

Polda Kaltim Ungkap Kasus Sabu dan Pil Ekstasi di Balikpapan, Buru Pemasok asal Malaysia

2 bulan lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal