Kejari Ngawi Musnahkan Pohon Ganja,m Sabu dan Pil Koplo

Antara
Narkoba jenis ganja (Jamal Pangwa/MNC Portal)

NGAWI, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, memusnahkan sembilan pohon ganja. Pohon ganja itu merupakan barang bukti kasus kejahatan penyalahgunaan narkoba di wilayah itu.

"Barang bukti sejumlah pohon ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar," kata Kepala Kejari Ngawi Budi Raharjo, Kamis (31/3/2022).

Dia menambahkan, selain sembilan pohon ganja, barang bukti lain yang dimusnahkan antara lain, narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5,61 gram, pil koplo sebanyak 1.504 butir, sejumlah minuman keras dan lainnya.

"Ada sebanyak 34 perkara yang barang buktinya dimusnahkan tersebut terhitung mulai bulan Desember 2021 hingga Maret 2022," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

6 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

10 hari lalu

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu 8 Kg dan 5.000 Pil Ekstasi, 3 Pelaku Ditangkap

18 hari lalu

Polda Banten Musnahkan Sabu 73 Kg, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Narkoba

19 hari lalu

Waspada! Produk Mengandung Ganja Dijual di Marketplace

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal