JAKARTA, iNews.id - Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda ditahanKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gatot ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pemeriksaan berlangsung selama lebih dari 7,5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Pantauan di lokasi, Gatot keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.52 WIB. Dia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan kedua tangannya diborgol.
Gatot tampak hanya menundukkan kepala saat berjalan menuju mobil tahanan. Dia juga tidak memberikan keterangan kepada awak media meski sejumlah pertanyaan dilontarkan kepadanya.
Setelah masuk ke mobil tahanan, Gatot langsung dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk menjalani masa penahanan.