Polisi Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi di Sidoarjo, 3 Tersangka Ditangkap

Tim iNews
Polresta Sidoarjo mengungkap jaringan peredaran uang palsu lintas provinsi dengan barang bukti uang palsu senilai Rp298,52 juta. (Foto: ist)

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polresta Sidoarjo melakukan pengembangan ke wilayah Karanganyar, Jawa Tengah. Polisi akhirnya menangkap DBS dan ES pada Rabu (5/8/2026) dini hari. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita uang palsu dengan total nilai Rp298.520.000.

Selain uang palsu, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi, seperti mesin printer, alat pres, tinta, bahan kertas, dan hologram.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam produksi maupun peredaran uang palsu tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan Pasal 375 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan, penyimpanan, dan pengedaran uang palsu. Ketiganya kini menjalani proses hukum dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polisi Gerebek Rumah Produksi Uang Palsu di Solo, Pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 Disita

5 hari lalu

Berawal dari COD HP Rp4,5 Juta, Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu di Semarang

14 hari lalu

Polisi Bongkar Pabrik Pembuat Uang Palsu Senilai Rp1,5 Miliar

14 hari lalu

Polisi Bongkar Sindikat Pembuat Uang Palsu Rp1,5 Miliar di Tasikmalaya, Belasan Ribu Lembar Disita

16 hari lalu

11 Orang Ditangkap terkait Kasus Uang Palsu Rp1,5 Miliar, Ada Pendana hingga Desainer

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal