Simpan 21.000 Pil Double L, Pria di Kediri Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Rizky Agustian
Pria di Kediri terancam hukuman 10 tahun penjara lantaran kedapatan menyimpan 21.920 pil double L. (Foto: Ilustrasi/Antara)

KEDIRI, iNews.id - Polisi menangkap pria berinisial MS (25), Warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri. Dia diduga menjadi pengedar pil double L.

Tak tanggung-tanggung, dia kedapatan menyimpan sebanyak 21.920 butir pil double L yang diduga hendak diedarkan. Atas perbuatannya itu, dia terancam hukuman 10 tahun penjara sebagaimana diatur Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Penangkapan tersangka MS ini bermula dari laporan yang diterima petugas Satres Narkoba Polres Kediri Kota,” ujar Kasatres Narkoba Polres Kediri Kota, AKP Ipung Herianto, dikutip dari Portal Polda Jatim, Jumat (3/3/2023).

Petugas menggeledah rumah MS, ditemukan tiga klip plastik kecil sabu-sabu seberat 2,52 gram, 10 butir pil ekstasi, 3,5 butir pil Alprazolam, 11 butir pil Rikloma, dan 21.920 butir pil double L.

Narkoba itu ditemukan tersimpan dalam kotak kardus yang diletakkan di atas kasur di kamar rumah tersangka.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Banggai Tangkap 21 Orang terkait Narkoba, 1 Perempuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal