WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

Tim iNews
Ilustrasi WNA Rusia ditangkap polisi karena kedapatan membawa 11 gram ganja di Penginapan G-Land Banyuwangi. (Foto: ist)

Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap EV untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr Rofiq Ripto Himawan, menegaskan status sebagai WNA tidak membuat seseorang terbebas dari aturan hukum di Indonesia.

“Indonesia menetapkan ganja sebagai narkotika golongan I sehingga kepemilikan maupun penggunaannya tanpa hak tetap merupakan tindak pidana. Kewarganegaraan tidak menjadi alasan untuk mengecualikan seseorang dari proses hukum yang berlaku,” ujar Rofiq dikutip dari iNews Surabaya, Rabu (2/9/2026).

Dia menjelaskan, perbedaan aturan terkait ganja di sejumlah negara tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan hukum Indonesia apabila perbuatan tersebut dilakukan di wilayah hukum Indonesia.

Untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, penyidik memberikan pendampingan hukum serta bantuan ahli bahasa selama pemeriksaan terhadap EV berlangsung.

Polresta Banyuwangi juga telah menyampaikan pemberitahuan terkait penangkapan dan proses hukum EV kepada perwakilan Rusia di Jakarta serta keluarga tersangka yang berada di Bali. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap pihak yang diduga memberikan ganja kepada EV saat berada di Bali.

“Pengembangan tetap dilakukan untuk menelusuri pihak yang diduga memberikan ganja kepada tersangka di Bali. Seluruh proses hukum dijalankan dengan tetap menjunjung hak tersangka dan asas praduga tak bersalah,” katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
22 hari lalu

Pesawat Air India Bawa 145 Orang Terjun 90 Meter dalam Sekejap, Pilot Ternyata Positif Ganja

23 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran 12,8 Kg Ganja di Pangkalpinang, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

26 hari lalu

WNA Papua Nugini Ditangkap di Jayapura, Bawa 40 Paket Ganja Seberat 500 Gram

1 bulan lalu

Polda Metro Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Jatinegara Jaktim, Sita 27,96 Kg Ganja

2 bulan lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal