Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap EV untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr Rofiq Ripto Himawan, menegaskan status sebagai WNA tidak membuat seseorang terbebas dari aturan hukum di Indonesia.
“Indonesia menetapkan ganja sebagai narkotika golongan I sehingga kepemilikan maupun penggunaannya tanpa hak tetap merupakan tindak pidana. Kewarganegaraan tidak menjadi alasan untuk mengecualikan seseorang dari proses hukum yang berlaku,” ujar Rofiq dikutip dari iNews Surabaya, Rabu (2/9/2026).
Dia menjelaskan, perbedaan aturan terkait ganja di sejumlah negara tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan hukum Indonesia apabila perbuatan tersebut dilakukan di wilayah hukum Indonesia.
Untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, penyidik memberikan pendampingan hukum serta bantuan ahli bahasa selama pemeriksaan terhadap EV berlangsung.
Polresta Banyuwangi juga telah menyampaikan pemberitahuan terkait penangkapan dan proses hukum EV kepada perwakilan Rusia di Jakarta serta keluarga tersangka yang berada di Bali. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap pihak yang diduga memberikan ganja kepada EV saat berada di Bali.
“Pengembangan tetap dilakukan untuk menelusuri pihak yang diduga memberikan ganja kepada tersangka di Bali. Seluruh proses hukum dijalankan dengan tetap menjunjung hak tersangka dan asas praduga tak bersalah,” katanya.