Kasus Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang, 10 Orang Ditangkap Polisi

Antara
Pemkab Sintang meminta Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) menghentikan kegiatan tempat ibadah di Desa Balai Harapan. (Foto: Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Polisi terus menyelidiki kasus perusakanmasjid milik Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat. Dalam perkara ini, 10 terduga pelaku ditangkap petugas gabungan Polres Sintang dan Polda Kalbar.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, penyidik punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status orang yang diamankan tersebut.

"Saat ini kami sudah mengamankan sebanyak 10 orang diduga pelaku perusakan rumah ibadah di Sintang," kata Donny, Minggu (5/9/2021).

Sebelumnya, dia mengungkapkan, ada sebanyak 300 personel TNI dan Polri yang diturunkan dalam mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) insiden perusakan rumah ibadah milik JAI di Kabupaten Sintang.

Dalam insiden itu, ada bangunan yang dirusak dan dibakar massa berjumlah sekitar 200 orang.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
19 hari lalu

300 Brimob dari Kaltim dan Bali Dikirim ke Kalbar, Dikerahkan Hadapi Karhutla

23 hari lalu

MI di Gunungkidul Dibakar Orang Tak Dikenal, Siswa Terpaksa Belajar di Masjid

23 hari lalu

Masjid Ar Rohman di Jember Terbakar Jelang Subuh

24 hari lalu

Polda Kalbar Bongkar 10 Tambang Emas Ilegal, 13 Tersangka Ditangkap Salah Satu Oknum Dewan

1 bulan lalu

Polisi Bongkar Rentetan Kasus di Samosir, dari Tebang Kayu hingga Penikaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal