Kasus Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang, 10 Orang Ditangkap Polisi

Antara
Pemkab Sintang meminta Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) menghentikan kegiatan tempat ibadah di Desa Balai Harapan. (Foto: Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Polisi terus menyelidiki kasus perusakanmasjid milik Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat. Dalam perkara ini, 10 terduga pelaku ditangkap petugas gabungan Polres Sintang dan Polda Kalbar.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, penyidik punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status orang yang diamankan tersebut.

"Saat ini kami sudah mengamankan sebanyak 10 orang diduga pelaku perusakan rumah ibadah di Sintang," kata Donny, Minggu (5/9/2021).

Sebelumnya, dia mengungkapkan, ada sebanyak 300 personel TNI dan Polri yang diturunkan dalam mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) insiden perusakan rumah ibadah milik JAI di Kabupaten Sintang.

Dalam insiden itu, ada bangunan yang dirusak dan dibakar massa berjumlah sekitar 200 orang.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Modus Perampokan Bersenpi di Parkiran Masjid Langkat, Pelaku Pura-Pura Pinjam HP

57 tahun lalu

Perampok Bersenpi di Parkiran Masjid Langkat Ditangkap

57 tahun lalu

Tragis! Remaja Hilang Terseret Arus di Wisata Alam Riam Landau Ditemukan Meninggal

57 tahun lalu

Sumber Ledakan Masjid di Jember Diduga dari Lemari Tak Terpakai di Area Wudu

57 tahun lalu

Detik-Detik Ledakan Saat Salat Tarawih di Masjid Jember, Asap Putih Mengepul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal