Kurir 1 Kg Sabu Ditangkap di Bulungan Kaltara, 1 Orang DPO

Antara
BNNP Kaltara menangkap empat kurir sabu seberat satu kilogram di Bulungan. (Foto: ANTARA)

Menurutnya, jaringan pengedar sabu ini menggunakan sistem terputus sehingga satu sama lain tidak saling mengenal. Alat komunikasi pelaku tidak mencatat transaksi apa pun.

Keempat pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1.

"Ancaman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Polda Kaltara Turun Cek Titik Karhutla di Bulungan, Selidiki Dugaan Tindak Pidana

11 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

16 hari lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

17 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

18 hari lalu

27 Orang Ditangkap Terkait Kasus Peredaran Narkoba Surabaya, 3 Wanita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal