Kurir 1 Kg Sabu Ditangkap di Bulungan Kaltara, 1 Orang DPO

Antara
BNNP Kaltara menangkap empat kurir sabu seberat satu kilogram di Bulungan. (Foto: ANTARA)

Menurutnya, jaringan pengedar sabu ini menggunakan sistem terputus sehingga satu sama lain tidak saling mengenal. Alat komunikasi pelaku tidak mencatat transaksi apa pun.

Keempat pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1.

"Ancaman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

57 tahun lalu

Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba, Tangkap 4.061 Tersangka selama 6 Bulan

57 tahun lalu

Gerebek Pabrik Rumahan Vape Narkoba di Deli Serdang, 1 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 9 Kg di Asahan, 3 Kurir Perempuan Ditangkap

57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal