Pelempar Bom Molotov ke Pendopo Bupati Jadi Tersangka, Motif Sakit Hati

Antara
Rossi Yulizar
Pelempar bom molotov ke Pendopo Bupati Ketapang diamankan Satpol PP. (Foto: iNews/Rossi Yulizar)

KETAPANG, iNews.id - Polres Ketapang menetapkan AR (45), aparatur sipil negara (ASN) yang melempar bom molotov ke Pendopo Bupati Ketapang, Kalimantan Barat sebagai tersangka. Aksi nekat itu dilatari sakit hati.

"Sudah tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Primastya kepada media, Rabu (26/1/2022).

Primastya mengatakan, dari hasil pemeriksaan terungkap kalau pelaku sakit hati. Saat itu di lokasi sedang berlangsung pelantikan administrator Pemerintah Kabupaten Ketapang.

"Motifnya sakit hati," katanya.

Pelemparan bom molotov itu terjadi pada Selasa (25/1/2022) siang saat pengambilan sumpah jabatan eselon III.

Dari informasi yang diperoleh, AR yang berdinas di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkab Ketapang pernah melaporkan atasannya ke Ombudsman Kalbar pada Oktober 2021. 

AR melaporkan atasannya karena jabatan yang disandangnya tak pernah diaktifkan sejak Oktober 2019 hingga pelaporan dilakukan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
11 hari lalu

Kecewa TPP Dipotong 30 Persen, ASN di Tidore Baku Hantam dan Nyaris Bakar Kantor Wali Kota

11 hari lalu

Jambret Sadis Tewaskan ASN di Surabaya Ditangkap, Ternyata Komplotan Pasutri

16 hari lalu

Tahlilan 7 Hari ASN Bangkalan Tewas di Mobil Dinas, Keluarga Desak Polisi Tangkap Pelaku

19 hari lalu

Beredar Video Terakhir ASN Bangkalan sebelum Ditemukan Tewas, Bersama Pria Berkacamata

22 hari lalu

Selidiki Kematian ASN dalam Mobil, Polisi Tunggu Hasil Labfor hingga Telusuri CCTV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal