Pelempar Bom Molotov ke Pendopo Bupati Jadi Tersangka, Motif Sakit Hati

Antara
Rossi Yulizar
Pelempar bom molotov ke Pendopo Bupati Ketapang diamankan Satpol PP. (Foto: iNews/Rossi Yulizar)

KETAPANG, iNews.id - Polres Ketapang menetapkan AR (45), aparatur sipil negara (ASN) yang melempar bom molotov ke Pendopo Bupati Ketapang, Kalimantan Barat sebagai tersangka. Aksi nekat itu dilatari sakit hati.

"Sudah tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Primastya kepada media, Rabu (26/1/2022).

Primastya mengatakan, dari hasil pemeriksaan terungkap kalau pelaku sakit hati. Saat itu di lokasi sedang berlangsung pelantikan administrator Pemerintah Kabupaten Ketapang.

"Motifnya sakit hati," katanya.

Pelemparan bom molotov itu terjadi pada Selasa (25/1/2022) siang saat pengambilan sumpah jabatan eselon III.

Dari informasi yang diperoleh, AR yang berdinas di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkab Ketapang pernah melaporkan atasannya ke Ombudsman Kalbar pada Oktober 2021. 

AR melaporkan atasannya karena jabatan yang disandangnya tak pernah diaktifkan sejak Oktober 2019 hingga pelaporan dilakukan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
20 hari lalu

Oknum Guru SD di Takalar Ditahan, Diduga Rekam Mahasiswi KKN Diam-Diam di Toilet

25 hari lalu

2 Pos Polisi di Surabaya Dibom Molotov OTK, Pelaku Naik Motor Berpakaian Hitam

30 hari lalu

Janjikan Loker di Pemkot Surabaya Minta Rp20 Juta, 2 Pegawai Non-ASN Dipecat

1 bulan lalu

Penipuan Lowongan Kerja RSUD Karanganyar, 3 ASN Jadi Tersangka Rugikan Korban Rp280 Juta

1 bulan lalu

Oknum ASN di Cianjur Cabuli Remaja, Modus Janjikan Lolos jadi Pegawai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal