Penambang Emas Liar Ditangkap di Bulungan, Pemodal asal Makassar Diburu

Antara
Brimob Polda Kaltara menangkap penambang emas liar di Bulungan. (Foto: Sat Brimob Polda Kaltara)

Asdar yang merupakan warga Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan dipercaya Rahman sebagai koordinator lapangan.

Dalam sistem pembelian emas dari tambang liar tersebut, berlaku sistem kontrak per pekan. Rahman memberikan uang kepada Asdar sekitar Rp300 juta hingga Rp900 juta.

Menurutnya, Supriadi telah diserahkan ke Dirkrimsus Polda Kaltara untuk proses hukum selanjutnya. Dia melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Gempa Terkini Guncang Tarakan Kaltara, Cek Kekuatan Magnitudonya!

7 hari lalu

Polda Kaltara Turun Cek Titik Karhutla di Bulungan, Selidiki Dugaan Tindak Pidana

21 hari lalu

300 Brimob dari Kaltim dan Bali Dikirim ke Kalbar, Dikerahkan Hadapi Karhutla

28 hari lalu

100 Anggota Brimob Dikerahkan ke NTT, Perkuat Operasi SAR dan Bantuan Korban Gempa

1 bulan lalu

Speedboat Angkut 25 Orang Terbakar di Perairan Bulungan, 4 ABK Diperiksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal