Selama Buron, Cukong Illegal Logging Asong Operasi Plastik Agar Wajahnya Tak Dikenali

Gusti Eddy
Prasetyo Gow alias Asong Botak (60) ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Jakarta. (Foto: Istimewa)

Pelarian Asong berakhir di Jakarta pada Kamis (22/4/2021). Dia ditangkap tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Kalbar. 

"Tim tangkap buronan Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil meringkus Asong saat berada di The Royal Spring Hill Residence, Jalan Benyamin Suaeb, Pademangan Timur, Kemayoran, Jakarta Utara,"

Dia dihukum karena mengangkut atau memilki hasil hutan tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Perbuatannya melanggar pasal 78 ayat 7 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dia ditangkap pada September 2004 di Tempat Penumpukan Kayu (TPK) Lalang Lestari Sungai Pawan, Desa Sukaharja, Kabupaten Ketapang, Kalbar.

Ketika itu polisi mengamankan puluhan ribu batang kayu yang diangkut dua unit kapal motor.

Kapal Motor Javi mengangkut 13.758 batang kayu jenis bengkirai dan rimba campuran, serta Kapal Motor Layan Bermakna yang memuat 32.495 batang kayu jenis meranti, bengking, kapur, keruing dan kempas.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
14 hari lalu

Buron 1 Tahun, Mantan Bupati Minut Vonny Panambunan Ditangkap di Papua

31 hari lalu

2 Tahun Buron, Pembunuh Pemuda saat Pasar Malam di Lapangan Sukolilo Pati Ditangkap

1 bulan lalu

Indonesia Angkat Koper dari Piala AFF 2026 usai Ditahan Imbang Singapura 1-1

1 bulan lalu

Live RCTI! Timnas Indonesia vs Singapura di Piala AFF 2026 Hari Ini Jam Berapa?

1 bulan lalu

Live RCTI, Timnas Indonesia vs Singapura di Piala AFF 2026 Kapan? Ini Jadwalnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal