Rudapaksa Anak Kandung Saat Mabuk, Pria di Kotawaringin Barat Terancam 15 Tahun Penjara

Sigit Dzakwan Pamungkas
Seorang ayah di Kotawaringin Barat terancam hukuman 15 tahun penjara akibat merudapaksa anak kandung berusia delapan tahun saat mabuk. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

"Tersangka melakukan perbuatannya saat mabuk berat. Dari pengakuan korban ternyata sudah dua kali dilakukan di kios. Tersangka dan korban ini memang tinggal berdua setelah cerai," kata Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Bayu Wicaksono, Sabtu (1/10/2022).

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sebuah dan celana pendek milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
12 hari lalu

Bejat! Ayah di Sumenep 5 Tahun Perkosa Anak Kandung, Tangan Dirantai agar Tak Melawan

31 hari lalu

Kesal Istri TKW Tak Kirim Uang, Ayah di Purwakarta Tega Siksa Anak Kandung

1 bulan lalu

Ngawi Geger! Ibu Pengidap Stroke Tewas Bersimbah Darah Diduga Dibunuh Anak Perempuan

2 bulan lalu

Bejat! Ayah di Belitung 3 Tahun Perkosa Anak Kandung lalu Dijual Rp300.000

2 bulan lalu

Terungkap! Anak Bunuh Ibu Kandung di Pematangsiantar Punya Riwayat Gangguan Kejiwaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal