Saat itulah VN diduga melakukan tindakan seksual secara paksa terhadap korban. Korban berusaha melawan dan menyelamatkan diri.
VN juga diduga mengayunkan parang ke arah korban. Namun, korban berhasil menghindar dan melarikan diri setelah VN terjatuh.
"Pelaku diduga melakukan tindakan seksual secara paksa dan menyerang korban dengan parang. Namun, korban berhasil melarikan diri dari lokasi," ujar IPTU Herwin dikutip dari iNews Balikpapan, Jumat (21/8/2026).
Korban kemudian bersembunyi di sekitar tanggul tanah di pinggir jalan HTI sambil menunggu keluarganya kembali. Setelah keluarganya tiba, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada Ketua RT setempat. Warga yang mengetahui kejadian itu langsung mendatangi lokasi dan mengamankan VN.
"Pelaku sudah lebih dulu diamankan warga kemudian diserahkan kepada Polsek Muara Kaman," ujarnya.
VN kini telah ditahan di Polsek Muara Kaman untuk menjalani proses hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.