7 Kilogram Sabu Tujuan Malaysia - Indonesia Digagalkan di Batam

Sindonews
Ilustrasi sabu-sabu. (Foto: Istimewa)

BATAM, iNews.id - Tim Gabungan Satgas Narkotics Internasional Center (NIC) dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan dugaan penyelundupan 7 kilogram sabu di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan, narkoba golongan satu ini dipesan dari Malaysia dan akan dibawa ke Jakarta melalui Batam.

"Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap 5 orang tersangka dengan waktu dan tempat yang berbeda-beda," kata Eko di Batam, Kepri, Senin (17/12/2018).

Menurut dia, satu diantaranya adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia. Dia diduga berperan sebagai penyedia sabu.

Satu pekan sebelum penangkapan Satgas NIC telah mendapatkan informasi adanya pengiriman sabu dari Batam ke Jakarta. Berdasarkan informasi tersebut, pihak Direktorat Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC melakukan penyelidikan di Batam.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
12 hari lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

14 hari lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

23 hari lalu

Terbongkar! Modus Licik Penyelundupan Merkuri 3,4 Ton Senilai Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak

23 hari lalu

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Merkuri Ilegal Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak Surabaya

25 hari lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal