5.752 Napi di Lampung Diusulkan Terima Remisi Khusus Lebaran, 27 Langsung Bebas

Ira Widyanti
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali. (Foto: MPI/Ira Widyanti)

"Sedangkan untuk tindak pidana terkait PP 99 Tahun 2012 Pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," katanya.

Kusnali mengungkapkan, bagi narapidana yang telah menjalani pidana selama 6 bulan sampai dengan 12 bulan memperoleh remisi 15 hari.

"Narapidana yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, tahun pertama (telah menjalani lebih 1 tahun) memperoleh Remisi 1 bulan, tahun kedua dan ketiga memperoleh Remisi 1 bulan, tahun keempat dan kelima memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari dan tahun keenam dan seterusnya memperoleh Remisi 2 bulan," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
7 hari lalu

Sosok M Zulfikar Drakel, Dokter Koas FKUI Ditemukan Meninggal di Metro Lampung

7 hari lalu

Identitas Dokter Koas Meninggal di Penginapan Metro Lampung, Alumni FKUI asal Kalteng

7 hari lalu

52 Warga Tanggamus Diduga Keracunan Bubur Sumsum, Posko Kesehatan Darurat Dibuka

21 hari lalu

Napi Lapas Narkotika Pangkalpinang Jadi Tersangka, Kendalikan Peredaran Sabu dari Penjara

23 hari lalu

Dramatis! Petugas Damkar Bantu Lepas Cincin Kawin Terjepit di Jari Manis Lansia 93 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal