Buruh Tewas Tergiling Mesin Tebu, Ini Kata PTPN VII Lampung Utara

Jimi Irawan
Polisi melakukan olah TKP di lokasi tewasnya buruh yang tewas tergiling di mesin penggiling tebu di Lampung Utara (Jimi Irawan/MNC Portal)

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Seorang buruh bernama Sobari (40) asal Lampung Utara, tewas tergiling mesin penggiling tebu. Pihak PTPN VII Bungamayang tempat korban bekerja, buka suara atas insiden tersebut.

Kepala Bagian SDM dan Umum PTPN VII Bungamayang Irvan Irawan mengatakan, jenazah Sobari telah dikebumikan di pemakaman umum pada Minggu (4/12/2022).

"Korban merupakan pekerja borongan di bawah naungan pihak ketiga dari PT Swadarma Utama Prima (SUP)," kata Irvan Irawan, Selasa (6/12/2022).

Dia menambahkan, meski begitu pihak PTPN VII Bungamayang tetap memberikan santunan sebagai bentuk rasa kepedulian dari pihak perusahaan milik negara itu kepada korban.

"Almarhum sebenarnya bekerja dibawah naungan pihak vendor. Pihak ketigalah yang semestinya memiliki andil untuk bertanggungjawab kepada korban," katanya.

Dia menyebut, tewasnya Sobiri merupakan insiden kecelakaan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kebakaran Lahan di Lampung Utara Hanguskan Puluhan Hektare, Penyebab Masih Diselidiki

10 hari lalu

Kapolri Ziarah Makam dan Museum Marsinah di Nganjuk, Napak Tilas Perjuangan Buruh

23 hari lalu

Cairkan KUR Rp22,7 Juta, Perempuan di Lampung Utara Dibuntuti hingga Dicopet Terekam CCTV

23 hari lalu

Dugaan Penggelapan Fortuner Ketua KPU Lampung Utara Berujung Kejar-kejaran dengan Polisi

26 hari lalu

Polisi Bongkar Penimbunan Solar Subsidi di Lampung, Modus Modifikasi Truk Gunakan 5 Barcode

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal