Diduga untuk Transaksi Narkoba, Rumah Kos di Pringsewu Digerebek Polisi

Indra Siregar
Tim Cobra Satresnarkoba Polres Pringsewu menggerebek sebuah rumah kos. Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap seorang bandar narkoba berinisial SH (Indra Siregar/MNC Portal)

Pelaku saat ini sudah berada ke Mapolres Pringsewu guna proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil penyidikan, pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan di kamar kos tersebut adalah miliknya.

Barang haram itu didapat dari seorang rekanya yang merupakan warga Kabupaten Tanggamus yang saat ini sedang dalam pengejaran polisi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
7 hari lalu

Usai Penggerebekan Narkoba, 19 Rumah di Saritem Bandung Diduga Masih Jadi Lokasi Prostitusi

8 hari lalu

Jaringan Sabu Lintas Kabupaten Terbongkar, Oknum Polisi dan ASN di Sulbar Ditangkap

11 hari lalu

300 Polisi Gerebek Permukiman di Bandung, 21 Orang Positif Sabu Belasan Alat Isap Disita

14 hari lalu

Pengiriman Sabu 39 Kg dan Cairan Etomidate ke Depok Digagalkan di Bakauheni, 4 Orang Ditangkap

30 hari lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal