Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Tengah, Puluhan Saksi Diperiksa Kejari

Ira Widyanti
Ilustrasi, Kejari Lampung Tengah mendalami kasus korupsi dana hibah KONI Lampung Tengah. (Foto: Istimewa).

LAMPUNG, iNews.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah mendalami kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tengah. Sedikitnya, 10 orang diperiksa sebagai saksi.

Saat ini Kejari telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Korupsi merugikan negara hingga Rp1,1 miliar.

Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera mengatakan, total 48 orang telah diperiksa sebagai saksi atas perkara tersebut.

"Saksi sebanyak 81 orang, yang sudah dipanggil dan diperiksa sebanyak 48 orang," kata Alfa dalam keterangannya, Rabu (27/8/2025).

Dia menyampaikan, para saksi yang diperiksa terdiri dari pengurus cabang olahraga (cabor), pihak penyedia, pejabat daerah hingga anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
12 bulan lalu

Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

12 bulan lalu

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Beserta Suami Divonis Penjara, 5 dan 7 Tahun

5 hari lalu

Ketua dan Sekretaris KONI Gorontalo Ditahan terkait Korupsi Dana Hibah Rp2,3 Miliar

9 hari lalu

3 Napi Koruptor di Rutan Ponorogo Dapat Remisi Kemerdekaan, Masa Hukuman Dipangkas

14 hari lalu

Sengketa Lahan Memanas, Mess Karyawan dan Fasilitas PT BSA di Lampung Tengah Dibakar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal