Panen, Polres Pringsewu Tangkap 6 Pengguna Narkoba Dalam Semalam

Indra Siregar
Enam tersangka kasus narkoba yang ditangkap Polres Pringsewu, Lampung (Indra Siregar/iNews)

Sementara di rumah ES kami dapatkan bukti berupa 12 buah plastik klip berisi sabu yang sudah terbagi dalam beberapa bungkus edar mulai dari harga Rp200.000 hingga Rp1 juta dengan berat total 9,28 gram, satu timbangan digital dan satu ponsel.

"Keenam pelaku yang ditangkap tersebut lima di antaranya merupakan residivis kasus serupa dan bahkan salah satu di antaranya sudah dua kali menjalani Vonis dan terakhir baru keluar pada Agustus 2020 yang lalu," katanya/.

Atas perbuatannya, pelaku ES dan AP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sedangkan terhadap pelaku RBS, TS, AA dan DA dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
22 jam lalu

Polda Kaltim Ungkap Kasus Sabu dan Pil Ekstasi di Balikpapan, Buru Pemasok asal Malaysia

5 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Selatan Tanggamus Lampung, Cek Kekuatan Magnitudonya!

9 hari lalu

Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, 10 Kecamatan di Tanggamus Diguyur Hujan Abu

9 hari lalu

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Abu Vulkanik Selimuti Sejumlah Wilayah Pringsewu

13 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal