Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Tulang Bawang, Modus Dibelanjakan ke Warung

Yuswantoro
Barang bukti uang palsu yang diamankan polisi dari seorang warga di Tulang Bawang, Lampung. (Foto: MPI/Yuswantoro)

Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban Nuraidah (40) warga Kelurahan Menggala Selatan yang sedang berjualan di Lapangan Kampung Tri Tunggal Jaya. Saat itu datangl pria yang tidak dikenal membeli minuman kemasan.

"Pelaku menyerahkan uang pecahan Rp50.000 kepada korban untuk membayar minuman tersebut. Korban lalu memberikan uang kembalian Rp45.000. Korban baru sadar yang diterimanya uang palsu setelah pelaku pergi," katanya.

Kejadian ini lantas dilaporkan ke personel Polsek Banjar Agung yang saat itu sedang bertugas di Lapangan Kampung Tri Tunggal Jaya. Kurang dari 15 menit kemudian, pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

"Saat ini pelaku masih diperiksa intensif di Mapolsek," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 ayat 3 Jo Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman idana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Beli Uang Palsu via Medsos, Pasutri Edarkan Rp12 Juta untuk Dapat Kembalian Asli

5 hari lalu

Gempa Guncang Pesisir Barat Lampung Hari Ini, Cek Magnitudonya!

11 hari lalu

Diinisiasi oleh Golden Tulip Springhill Lampung, Road to 100.000 Mangroves Memasuki Tahun Ketiga dengan 75.000 Mangrove Tertanam

15 hari lalu

Gempa Terkini M3,2 Guncang Tanggamus Lampung, Kedalaman 10 Km

17 hari lalu

DPO Senjata Api Rakitan di Lampung Ditangkap di Bekasi, Akui Curi 100 Motor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal