Sidang Korupsi Pengadaan Kapal Nautika di Maluku Utara, 4 Terdakwa Dituntut 8 Tahun 

Ismail Sangaji
Suasana persidangan korupsi pengadaan kapal nautika dengan empat terdakwa di Pengadilan Negeri Ternate. (Foto: iNews/Ismail Sangaji)

TERNATE, iNews.id - Pengadilan NegeriTernate menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan nautika, kapal penangkap ikan dan alat simulasi SMK Kemaritiman pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi (Dikbud) Maluku Utara. Dalam persidangan, jaksa menuntut keempat terdakwa dengan hukuman 8 Tahun penjara.

Tuntutan ini dibacakan jaksa saat Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Jumat (28/1/2022). Keempat terdakwa yakni Imran Yakub selaku mantan Kadikbut Malut, Reza Ketua Pokja I ULP Malut, Ibrahim Ruray selaku Direktur Utama PT TamalanreaKarsatama dan Zainuddin Hamisi selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).

Mereka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan ancaman Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan Primair Penuntut Umum.

Kasipenkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga mengatakan, keempat terdakwa terbukti sacara sah dan meyakinkan karena itu dituntut 8 tahun kurungan penjara. 

Untuk terdakwa Imran Yakub dituntut pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp300.000.000 subsider 6 bulan kurungan. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

57 tahun lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal