Sidang Korupsi Pengadaan Kapal Nautika di Maluku Utara, 4 Terdakwa Dituntut 8 Tahun 

Ismail Sangaji
Suasana persidangan korupsi pengadaan kapal nautika dengan empat terdakwa di Pengadilan Negeri Ternate. (Foto: iNews/Ismail Sangaji)

Kemudian terdakwa Reza dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 subsider selama 6 bulan kurungan. 

"Terdakwa Zainuddin Hamisi dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa hukuman dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 subsder selama 6 bulan kurungan," ujarnya, Selasa (29/1/2022).

Sementara Terdakwa Ibrahim Ruray dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa ditahan Rutan dan pidana denda sebesar Rp350.000.000 subsider selama 6 bulan kurungan.

"Menudian penamb ahan hukuman berupa membayar uang pengganti sebesar Rp4.500.000.000. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kayanya.

"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan dipidana dengan penjara selama 4 tahun," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
13 hari lalu

Sidang Praperadilan Bripka YML, Kuasa Hukum Serahkan 22 Alat Bukti

27 hari lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

27 hari lalu

Tak Terbukti Malapraktik, Dokter Spesialis Anak RSUD Pangkalpinang Divonis Bebas

1 bulan lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

1 bulan lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal