Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Dijemput Paksa KPK, Dianggap Tak Kooperatif

Nur Khabibi
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Wali Kota AmbonRichard Louhenapessydijemput paksaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan tersangka dugaan suap izin gedung retail. Tindakan ini diambil lantaran tersangka dinilai tidak kooperatif dalam pemanggilan Lembaga Antirasuah tersebut.

"Tim penyidik KPK menjemput paksa salah satu pihak yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon," ujar pelaksana tugas juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (13/5/2022).

Dia menyebutkan, penjemputan paksa dilakukan akibat salah satu dari tersangka tidak kooperatif.

"KPK hari ini masih dalam proses penjemputan paksa para pihak, utamanya satu orang," katanya.

Ali melanjutkan, KPK memastikan akan memberikan informasi secara detail jika tersangka yang dalam proses penjemputan paksa itu sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

KPK Ungkap Bupati Klaten Terima Fee Proyek Rp2 Miliar untuk Pribadi dan Utang Pilkada

2 hari lalu

Terungkap! Ahmad Luthfi Ikut Terjaring OTT KPK Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo

3 hari lalu

Pemkab Klaten Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Normal usai OTT KPK

3 hari lalu

Kena OTT, Kepala BPK Jateng Diperiksa KPK Diduga terkait Suap Audit

3 hari lalu

Penampakan Bupati Klaten Tiba di KPK, Tong Penyimpan Uang Rp1,9 Miliar Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal