WNA Timor Leste Masuk Indonesia melalui NTT Kini Bebas Visa Kunjungan

Antara
Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIA Atambua KA Halim. (ANTARA/Aloysius Lewokeda)

Menurutnya, fasilitas BVK digunakan untuk melakukan kegiatan yang antara lain kunjungan wisata, tugas pemerintahan, pembicaraan bisnis, pembelian barang, kunjungan rapat serta transit.

"Bebas visa kunjungan ini memiliki jangka waktu paling lama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang," ucapnya.

Halim mengatakan, penerapan fasilitas BVK kepada WNA juga memperhatikan persyaratan seperti paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat selama 6 bulan. Selain itu, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.

Warga negara Timor Leste yang akan masuk ke wilayah Indonesia dapat melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas Atambua yaitu Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota’ain di Kabupaten Belu, PLBN Wini di Kabupaten Timor Tengah Utara dan PLBN Motamasin di Kabupaten Malaka.

Dia menambahkan, dengan adanya kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kunjungan wisatawan asing ke Indonesia sehingga dapat menggeliatkan perekonomian daerah-daerah termasuk di wilayah perbatasan Indonesia-Timor Leste.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
24 jam lalu

Tinjau Penanganan Gempa NTT, Pangkogabwilhan II Boyong Ribuan Paket Sembako ke Nagekeo

1 hari lalu

Korban Meninggal Gempa NTT Bertambah jadi 91 Orang, 1.286 Luka-Luka

1 hari lalu

Gempa Flores Rusak 72 Madrasah, Kemenag Salurkan 1.000 School Kit dan 16 Ruang Belajar

2 hari lalu

Kecewa Belum Dapat Bantuan Gempa hingga Blokade Jalan, Warga Manggarai Ditenangkan Polisi

3 hari lalu

Update Gempa NTT, Korban Meninggal Bertambah jadi 83 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal