17 Tahun Berkarier di Polri, Bripka SF Dipecat gegara Hamili Istri Orang di Rote Ndao

Seth Besie
Apolinaris Lake
Ilustrasi pemecatan polisi karena melangghar kode etik Polri di Rote Ndao, NTT. (Foto: Ist)

Kemudiaan menjadi anggota Satuan Samapta Polres Rote Ndao dan terakhir sebagai personel Bhabinkamtibmas Desa Meoain dan Desa Oebafok, Polsek Rote Barat Daya.

Bripka SF dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sesuai Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 junto Pasal 8 huruf c dan/atau Pasal 13 huruf f Perpol No 7 Tahun 2022. Upacara ini didasarkan pada Surat Keputusan Kapolda NTT Nomor KEP/220/V/2024 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari Dinas Polri.

Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono menegaskan, upacara PTDH merupakan proses terakhir secara kedinasan Polri terhadap anggota yang melanggar peraturan kode etik profesi Polri.

"Upacara PTDH bentuk komitmen Polri dalam memberikan sanksi kepada personel yang melanggar kode etik profesi kepolisian. Hendaknya hal ini dijadikan introspeksi oleh seluruh anggota," kata Mardiono.

Mardiono menekankan pentingnya semua anggota Polri untuk mengendalikan diri dan memahami tugas mereka sebagai aparat penegak hukum. Dia mengharapkan semua personel, termasuk para Kapolsek dan kepala satuan fungsi lainnya, untuk saling mengingatkan dan mengawasi agar pelanggaran fatal seperti ini tidak terulang lagi.

"Kalau tidak bisa melakukan hal yang berprestasi, jangan buat pelanggaran," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

53 Personel Polres Jayapura Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Profesionalisme

57 tahun lalu

Tilap Uang Lelang Rumah Rp1,9 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat Tidak Hormat

57 tahun lalu

Anggota Polri di Gowa Laporkan Istri Bertsatus ASN ke Polisi, Diduga terkait Aborsi

57 tahun lalu

Pria Mengaku Anggota Polri Tipu Korban Ratusan Juta, Janjikan Lolos Polisi dan PNS

57 tahun lalu

Tersandung Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Bangka Barat Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal