6 Tersangka Anak di NTB Jalani Proses Diversi, Terlibat Perusakan dan Penjarahan

Polda NTB saat menunjukkan barang bukti kerusuhan saat demo di Mapolda dan DPRD NTB. (Foto: Dok Polda NTB)

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid, menegaskan seluruh pelaku akan diproses secara transparan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” katanya.

Polda NTB memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan. Aparat juga berkomitmen memberikan informasi terbaru kepada masyarakat terkait perkembangan kasus ini.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Bentrokan di Bangkalan Berujung Penembakan, 1 Orang Terluka 2 Mobil Rusak

7 hari lalu

Polisi Bongkar Pemalsuan STNK di Mataram, Tarif Motor Rp750.000 dan Mobil Rp1 Juta

13 hari lalu

Rumah ASN di Mamasa Dirusak OTK, Polisi Dalami 3 Motif Ini

21 hari lalu

Kasus 4 Santri Terbakar di Lombok Tengah NTB, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

27 hari lalu

Dugaan Pungli Beasiswa KIP di Kampus Mataram Masuk Penyidikan Polda NTB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal