6 Tersangka Anak di NTB Jalani Proses Diversi, Terlibat Perusakan dan Penjarahan

Polda NTB saat menunjukkan barang bukti kerusuhan saat demo di Mapolda dan DPRD NTB. (Foto: Dok Polda NTB)

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid, menegaskan seluruh pelaku akan diproses secara transparan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” katanya.

Polda NTB memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan. Aparat juga berkomitmen memberikan informasi terbaru kepada masyarakat terkait perkembangan kasus ini.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
12 hari lalu

Berkas Lengkap, Tersangka Anak Kasus Kebakaran Ponpes NTB Tewaskan Santri Segera Diadili

12 hari lalu

Polda NTB Turun Tangan Selidiki Dugaan Aborsi Ilegal di Rumah Sakit Mataram

20 hari lalu

Mengaku Pejabat Polisi, Pria di Lombok Tipu Pengusaha Modus Sumbangan Dana Kemanusiaan

30 hari lalu

MI di Gunungkidul Dibakar Orang Tak Dikenal, Siswa Terpaksa Belajar di Masjid

1 bulan lalu

Polisi Bongkar Rentetan Kasus di Samosir, dari Tebang Kayu hingga Penikaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal