Asyik Layani Pembeli, Bandar Judi Online Tak Sadar Ditunggu Polisi 

Harikasidi
Gelar perkara penangkapan bandar judi online (Foto: iNews/Harikasidi)

"Kalau ada nomor yang keluar, pelaku bisa mendapatkan untung Rp700.000. Pelaku mengaku sudah menjual togel online ini sejak tahun 2019," katanya.

"Dari tangan terduga pelaku bandar judi online IWA polisi mengamankan barang bukti, dua unit HP, uang tunai Rp450.000 dan print out transaksi judi online," ucapnya lagi.

Terduga pelaku IWA dijerat pasal 303 tentang perjudian KUHP dengan ancaman maksimal kurungan 10 tahun penjara.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
30 hari lalu

Soroti Judi Online dan Pinjol, Diskominfo Tegal Dorong Penguatan Literasi Digital Keluarga 

30 hari lalu

Ratusan Warga di Jombang Dicoret Bansos gegara Dituduh Judol hingga Salah Desil

1 bulan lalu

8 Warga Miskin Blora Dicoret dari Penerima Bansos gegara Terindikasi Judol

1 bulan lalu

Dituduh Terlibat Judol, IRT di Blora Dicoret dari Bansos hingga Batal Operasi Tumor

1 bulan lalu

Lansia di Pekalongan Tak Lagi Dapat Bansos karena Terindikasi Judol, Padahal Tak Punya HP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal