Bea Cukai Mataram Musnahkan 6,7 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp8,3 Miliar

Tim iNews
Bea Cukai Mataram memusnahkan 6.732.613 batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Pulau Lombok periode Juli 2025 hingga Juni 2026. (Foto: ist)

Menurutnya, pengawasan dilakukan di berbagai jalur distribusi untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara. Dari total penindakan tersebut, nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp10.206.082.518.

Sementara potensi kerugian negara akibat tidak terpenuhinya kewajiban cukai diperkirakan mencapai Rp8.346.841.883.

Bambang menjelaskan, seluruh barang yang dimusnahkan telah dinyatakan melanggar ketentuan perundang-undangan. Aturan tersebut di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, serta ketentuan larangan dan pembatasan dari instansi terkait.

Pemusnahan juga telah mendapat persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan.

“Sebagian barang akan dimusnahkan secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Mataram, dan sebagian lainnya dimusnahkan dengan cara ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebun Kongok,” ucapnya.

Selain penindakan, Bea Cukai Mataram juga menjalankan langkah pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan untuk mengenalkan ciri-ciri rokok ilegal serta menjelaskan dampak peredarannya terhadap penerimaan negara. Edukasi dilakukan melalui berbagai saluran, mulai dari pertemuan langsung dengan masyarakat hingga pemanfaatan media cetak, elektronik, dan media lainnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
8 jam lalu

Rokok Ilegal Makin Marak, Penjualan Gudang Garam Anjlok Rp3,19 Triliun

1 hari lalu

Bea Cukai Jakarta Ungkap Penindakan Rokok Ilegal Naik 250 Persen, Peredaran Semakin Masif

1 hari lalu

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 10 Juta Rokok Ilegal di Jakarta, Barang Berasal dari Jatim

30 hari lalu

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 1,2 Miliar Batang Rokok Ilegal, Penyelundupan via Kereta Terungkap

30 hari lalu

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,7 Juta Rokok Ilegal di Kalbar, Nilainya Tembus Rp4,07 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal