Bea Cukai Mataram Musnahkan 6,7 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp8,3 Miliar

Tim iNews
Bea Cukai Mataram memusnahkan 6.732.613 batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Pulau Lombok periode Juli 2025 hingga Juni 2026. (Foto: ist)

MATARAM, iNews.id - Sebanyak 6.732.613 batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek dimusnahkan Kantor Bea Cukai Mataram, Kamis (10/9/2026). Jutaan batang rokok tersebut merupakan bagian dari Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan selama periode Juli 2025 hingga Juni 2026.

Selain jutaan batang rokok ilegal, Bea Cukai Mataram juga memusnahkan 29.575 gram tembakau iris, 2.820 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta 1.100 gram obat-obatan tanpa merek.

Kepala Kantor Bea Cukai Mataram Bambang Parwanto mengatakan, seluruh barang tersebut merupakan hasil dari 290 kali penindakan yang dilakukan selama satu tahun terakhir. Penindakan dilakukan secara mandiri oleh bea cukai maupun melalui operasi gabungan bersama sejumlah instansi terkait.

Bambang mengungkapkan, salah satu modus peredaran rokok ilegal yang marak ditemukan saat ini adalah penjualan melalui platform digital.

“Salah satu modus pelanggaran di bidang cukai yang marak terjadi saat ini yaitu penjualan rokok ilegal melalui e-commerce, dengan pendistribusian menggunakan jasa ekspedisi. Penindakan juga kami lakukan di jalur penyeberangan Pelabuhan Lembar, yang merupakan salah satu pintu masuk dan keluar arus barang dari dan menuju Pulau Lombok,” ujar Bambang dikutip dari iNews Lombok, Kamis (10/9/2026).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
14 jam lalu

Rokok Ilegal Makin Marak, Penjualan Gudang Garam Anjlok Rp3,19 Triliun

2 hari lalu

Bea Cukai Jakarta Ungkap Penindakan Rokok Ilegal Naik 250 Persen, Peredaran Semakin Masif

2 hari lalu

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 10 Juta Rokok Ilegal di Jakarta, Barang Berasal dari Jatim

30 hari lalu

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 1,2 Miliar Batang Rokok Ilegal, Penyelundupan via Kereta Terungkap

30 hari lalu

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,7 Juta Rokok Ilegal di Kalbar, Nilainya Tembus Rp4,07 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal