MATARAM, iNews.id - Sebanyak 6.732.613 batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek dimusnahkan Kantor Bea Cukai Mataram, Kamis (10/9/2026). Jutaan batang rokok tersebut merupakan bagian dari Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan selama periode Juli 2025 hingga Juni 2026.
Selain jutaan batang rokok ilegal, Bea Cukai Mataram juga memusnahkan 29.575 gram tembakau iris, 2.820 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta 1.100 gram obat-obatan tanpa merek.
Kepala Kantor Bea Cukai Mataram Bambang Parwanto mengatakan, seluruh barang tersebut merupakan hasil dari 290 kali penindakan yang dilakukan selama satu tahun terakhir. Penindakan dilakukan secara mandiri oleh bea cukai maupun melalui operasi gabungan bersama sejumlah instansi terkait.
Bambang mengungkapkan, salah satu modus peredaran rokok ilegal yang marak ditemukan saat ini adalah penjualan melalui platform digital.
“Salah satu modus pelanggaran di bidang cukai yang marak terjadi saat ini yaitu penjualan rokok ilegal melalui e-commerce, dengan pendistribusian menggunakan jasa ekspedisi. Penindakan juga kami lakukan di jalur penyeberangan Pelabuhan Lembar, yang merupakan salah satu pintu masuk dan keluar arus barang dari dan menuju Pulau Lombok,” ujar Bambang dikutip dari iNews Lombok, Kamis (10/9/2026).