Bejat, Ayah di Lombok Barat Cabuli Anak Tiri Usia 11 Tahun Berulang Kali

Antara
Polisi memeriksa tersangka kasus dugaan persetubuhan dan atau pelecehan seksual terhadap anak berinisial GZ di Polda NTB, Mataram, Selasa (16/5/2023). (ANTARA/Polda NTB)

Dia menjelaskan, modus tersangka sampai bisa melakukan aksi bejat tersebut yakni dengan berpura-pura menyisir rambut sambil memangku korban.

"Modus lainnya, tersangka ini minta pijit kepada korban," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka GZ ditetapkan tersangka dengan sangkaan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Dalam sangkaan pidana, kami tambah pemberatan Pasal 64 ayat (1) KUHP karena perbuatan berulang," ujarnya.

Dengan adanya penetapan tersebut, Pujawati mengatakan proses penyidikan GZ kini sedang dalam tahap pemberkasan untuk kebutuhan penelitian jaksa.

"Kepada tersangka, kami juga sudah melakukan penahanan di Rutan Polda NTB," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
7 hari lalu

Kasus 4 Santri Terbakar di Lombok Tengah NTB, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

9 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Bima NTB, Cek Kekuatan Magnitudonya!

14 hari lalu

Dugaan Pungli Beasiswa KIP di Kampus Mataram Masuk Penyidikan Polda NTB

17 hari lalu

Dijanjikan Kerja di Jepang, 6 Calon PMI di NTB Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang

21 hari lalu

Momen Hangat Ayah Ambil Rapor Sekolah di Cirebon, Anak-Anak Senyum Bangga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal