Polda NTB Tahan 5 Tersangka Kasus Penggelapan Rp19 Miliar STKIP Bima

Nani Suherni
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. (Foto: Antara)

Modus mereka yakni membuat pengajuan permohonan rencana kebutuhan ANFRA yang peruntukannya bukan untuk kepentingan STKIP Bima. Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para terlapor.

Setelah dilakukan audit internal terhadap keuangan STKIP Bima, ditemukan adanya selisih/perbedaan besaran penggunaan keuangan yang terjadi yakni sekitar Rp12 miliar lebih. Atas hasil audit independen ditemukan dana milik STKIP Bima yg tdk dapat di pertanggungjawaban sebesar Rp19 miliar lebih.

“Dari hasil rekomendasi gelar perkara tanggal 3 Juni 2021 terhadap para terlapor maka mereka para terduga ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rutan Polda NTB," katanya dikutip dari portal resmi Polda NTB, Sabtu (19/6/2021).

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
7 hari lalu

Polisi Bongkar Pemalsuan STNK di Mataram, Tarif Motor Rp750.000 dan Mobil Rp1 Juta

21 hari lalu

Kasus 4 Santri Terbakar di Lombok Tengah NTB, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

27 hari lalu

Dugaan Pungli Beasiswa KIP di Kampus Mataram Masuk Penyidikan Polda NTB

30 hari lalu

Dijanjikan Kerja di Jepang, 6 Calon PMI di NTB Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang

3 bulan lalu

Polda NTB Bongkar 3 Kasus Prostitusi di Mataram, 4 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal