Selain laporan realisasi dan pertanggungjawaban yang dinilai tidak sesuai, penyidik juga mendalami penggunaan kode One Time Password (OTP) dalam proses pengelolaan anggaran. Kode tersebut seharusnya digunakan oleh pihak yang memiliki kewenangan dalam setiap proses administrasi keuangan.
Namun, penyidik menemukan indikasi penggunaan kode OTP oleh pihak lain yang tidak semestinya. Temuan lain juga berkaitan dengan adanya sejumlah Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang memiliki kesamaan.
"Kami sudah mencium, memeriksa secara objektif bahwa ada pengelolaan anggaran yang dilakukan tidak sesuai aturan. Misalnya, ada satu kegiatan yang punya kepentingan adalah bagian user dan kode OTP yang seharusnya oleh pihak A, justru dikerjakan pihak lain. Selain itu, ada juga beberapa kegiatan yang SPPD-nya sama," ucapnya.
Dokumen yang diamankan selanjutnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Sorong untuk diperiksa lebih lanjut. Barang bukti tersebut diharapkan membantu penyidik mengurai proses pengelolaan hingga pertanggungjawaban anggaran yang tengah diselidiki.
Kejati Papua Barat sebelumnya meningkatkan penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 2 September 2026. Dengan peningkatan status itu, penyidik kini masih mendalami dokumen dan temuan hasil penggeledahan untuk membangun konstruksi perkara.
Pengawalan ketat dalam proses penggeledahan dilakukan saat seluruh barang bukti dibawa dari kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku Papua menuju Kejaksaan Negeri Sorong. Penyidik selanjutnya akan mencocokkan dokumen dan temuan lainnya guna menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan alat bukti yang sah.