KPK Panggil Dius Enumbi Tersangka Korupsi Dana Operasional Gubernur Papua

Nur Khabibi
Ilustrasi KPK memanggil Dius Enumbi terkait kasus korupsi dana operasional Gubernur Papua. (Foto: ist)

"Perhitungan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun yang dilakukan oleh tersangka DE selaku bendahara pengeluaran pembantu kepala daerah Provinsi Papua bersama-sama dengan LE selaku Gubernur Papua," kata Budi Prasetyo di kantornya, Rabu (11/6/2025).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Dius Enumbi sebagai tersangka tunggal. Dia diduga memiliki peran langsung dalam pengelolaan dana operasional yang disinyalir tidak sesuai prosedur.

Eks Gubernur Papua Lukas Enembe sebelumnya turut disebut berperan dalam penyalahgunaan anggaran tersebut. Namun, status hukumnya gugur lantaran dia telah meninggal dunia sebelum proses penyidikan selesai.

Pemanggilan Dius Enumbi terkait korupsi dana operasional Gubernur Papua menjadi langkah penting dalam mengungkap aliran dana Rp1,2 triliun yang diduga disalahgunakan. KPK memastikan pemeriksaan saksi dilakukan bertahap untuk memperkuat bukti dan mengungkap pihak-pihak yang terlibat.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Terus Gali Keterangan Biro Perjalanan terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

57 tahun lalu

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun, KPK Respons Begini

57 tahun lalu

Kejagung Respons Heboh Isu Tukar Guling Kasus Google Cloud-Petral dengan KPK

57 tahun lalu

KPK Pamerkan Tumpukan Uang Rp300 Miliar: Bentuk Transparansi

57 tahun lalu

KPK Buka Suara soal Heboh Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal