KPK Panggil Dius Enumbi Tersangka Korupsi Dana Operasional Gubernur Papua

Nur Khabibi
Ilustrasi KPK memanggil Dius Enumbi terkait kasus korupsi dana operasional Gubernur Papua. (Foto: ist)

Saksi tersebut antara lain Muhammad Fajri Noch (Wiraswasta), Hengki Martanto (Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Papua 2021–2022) dan Mikael Kambuaya (mantan Kepala Dinas PUPR Papua).

Selain itu, turut dipanggil Frans Manimbui (Direktur PT Cendrawasih Mas), Elpius Hugi (Kepala Biro Umum dan Protokol Setda Papua) serta Mieke (Pegawai Finance PT Tabi Bangun Papua).

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Papua," kata Budi Prasetyo.

Hingga kini belum diketahui materi apa yang hendak digali tim penyidik dari delapan saksi tersebut. KPK memastikan pendalaman dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara korupsi dana operasional Gubernur Papua.

Seluruh saksi disebut memiliki keterkaitan dengan alur pengelolaan hingga penggunaan anggaran penunjang operasional pada periode 2020–2022.

Sebelumnya, KPK menyatakan sedang mengusut dugaan penggelembungan dan penyalahgunaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Papua tahun 2020–2022. Kasus ini ditaksir menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun. Kerugian muncul akibat praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran daerah.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Terus Gali Keterangan Biro Perjalanan terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

57 tahun lalu

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun, KPK Respons Begini

57 tahun lalu

Kejagung Respons Heboh Isu Tukar Guling Kasus Google Cloud-Petral dengan KPK

57 tahun lalu

KPK Pamerkan Tumpukan Uang Rp300 Miliar: Bentuk Transparansi

57 tahun lalu

KPK Buka Suara soal Heboh Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal