Mayor TNI Pelaku Mutilasi di Papua Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat

riana rizkia
Satu tersangka kasus mutilasi empat warga Nduga di Kabupaten Mimika, Papua, yakni Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi divonis penjara seumur hidup.(Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Salah satu tersangka kasus mutilasi empat warga Nduga di Kabupaten Mimika, Papua, yakni Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi divonis penjara seumur hidup. Hal ini berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi Surabaya pada Selasa (24/1/2023). 
 
"Bahwa sudah dilaksanakan sidang di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Selasa (24/1/2023) dengan hasil Putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi Surabaya," kata Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman.  kepada wartawan, Rabu (25/1/2023). 

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa yakni pidana penjara seumur hidup," sambungnya. 

Herman menjelaskan, bahwa Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi dinyatakan bersalah dengan melakukan tindak pidana Pembunuhan berencana, dan melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Dan tindak pidana tidak melaporkan ke Atasan sebagaimana diatur dalam Pasal 121 ayat (1) KUHPM," ucapnya. 

Tidak hanya pidana pokok, Herman mengatakan, jika Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi juga dijatuhi pidana tambahan yakni dipecat dari dinas militer. 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 5,2 Guncang Mamberamo Tengah Papua

57 tahun lalu

2 Polisi di Jayapura Diperiksa diduga terkait Penembakan, Kapolres Minta Maaf

57 tahun lalu

Gempa Bumi Magnitudo 3,7 Guncang Jayapura Papua Malam Ini

57 tahun lalu

Tragis! Remaja di Jayapura Tewas Diduga Dibakar Ibu Angkat

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Mamberamo Tengah Papua, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal