Polisi Bakar 7 Balpres Pakaian Bekas dalam Tong, Hasil Tangkapan di Sorong

Antara
Kasubdit-I Ditreskrimsus Polda Papua Barat Kompol Wisnu Prasetyo tengah membakar pakaian bekas di Kota Sorong, Kamis (13/4). (ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu)

SORONG, iNews.id - Polda Papua Barat memusnahkan tujuh balpres pakaian bekas yang merupakan hasil impor di Mapolsek KP3 Laut Sorong, Papua Barat Daya. Pemusnahan ini dipimpin Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Papua Barat Kompol Wisnu Prasetyo.

Pantauan di lokasi, pemusnahan baju bekas dilakukan dengan cara dibakar dalam tong yang telah dipersiapkan sebelumnya. Kegiatan ini turut disaksikan Balai Pengawasan Tertib Niaga Regional Makassar, Disperindag Papua Barat Daya, Dinas Perdagangan dan Polsek KP3 Laut Sorong.

Wisnu mengatakan, pemusnahan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari kebijakan Presiden yang melarang impor baju bekas ke dalam negeri.

"Tindakan pemusnahan ini berdasar pada instruksi Presiden," ujar Wisnu Prasetyo, Kamis (13/4/2023).

Menurutnya, dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022, diatur pelarangan barang bekas impor kemudian diperdagangkan kepada masyarakat umum.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Speedboat Pemkab Fakfak Bawa Anggota Dewan dan Sejumlah Pejabat Tenggelam di Sorong Selatan

11 hari lalu

Hadapi OPM di Papua, Pangkogabwilhan III Tekankan Prinsip Salus Populi Suprema Lex Esto

11 hari lalu

Kontak Senjata di Maybrat, 2 Pentolan OPM Tewas Diterjang Peluru TNI

18 hari lalu

Kematian Jurnalis di Papua Barat Terungkap, 2 Orang Jadi Tersangka

19 hari lalu

Bocah di Sorong Masuk Mes TNI Dini Hari, Diduga Curi iPhone hingga PlayStation

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal