Polisi Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp19,9 M di Tanjab Barat Jambi

Azhari Sultan
Polisi saat mengamankan baby lobster dalam penangkapan di Tanjab Barat Jambi. (Foto: iNews/Azhari Sultan)

“Setelah diperiksa, total ada 24 box styrofoam berisi benih lobster yang berhasil diamankan. Bila dijumlah, keseluruhan ada sebanyak 119.300 ekor. Kalau dirupiahkan nilainya bisa mencapai sebesar Rp19,9 miliar,” kata Guntur.

Diakui Kapolres, saat penggeledahan tidak mendapati para pelaku.

"Diduga mereka kabur saat petugas datang. Keberadaan mereka masih didalami dan sedang penyelidikan," ucapnya.

Dari seluruh barang bukti benih lobster ilegal ini terdapat dua jenis lobster, yakni jenis mutiara 5.700 ekor dan pasir 113.600 ekor. Benih lobster ini selanjutnya dibawa ke Mapolres Tanjab Barat.

"Kami koordinasi dengan Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi yang nantinya benih lobster ini akan dilepasliarkan,” ujar Kapolres.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Geger! Mayat Pria Ditemukan Terkubur dengan Kaki Terikat di Batanghari

13 hari lalu

Terungkap Koper Berlabel Makanan Siap Saji di Bandara Juanda, Ternyata Berisi Kera Ekor Panjang

21 hari lalu

Petugas Rutan Surabaya Gagalkan Penyelundupan Sabu, Disembunyikan dalam Makanan

29 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 15 Balok Timah di Bangka Barat, 2 Orang Ditangkap

2 bulan lalu

Penindakan Karhutla di Tanjung Jabung Barat Jambi, 4 Orang Ditetapkan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal