“Setelah diperiksa, total ada 24 box styrofoam berisi benih lobster yang berhasil diamankan. Bila dijumlah, keseluruhan ada sebanyak 119.300 ekor. Kalau dirupiahkan nilainya bisa mencapai sebesar Rp19,9 miliar,” kata Guntur.
Diakui Kapolres, saat penggeledahan tidak mendapati para pelaku.
"Diduga mereka kabur saat petugas datang. Keberadaan mereka masih didalami dan sedang penyelidikan," ucapnya.
Dari seluruh barang bukti benih lobster ilegal ini terdapat dua jenis lobster, yakni jenis mutiara 5.700 ekor dan pasir 113.600 ekor. Benih lobster ini selanjutnya dibawa ke Mapolres Tanjab Barat.
"Kami koordinasi dengan Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi yang nantinya benih lobster ini akan dilepasliarkan,” ujar Kapolres.